Pemkab Bener Meriah Perpanjang Perjanjian Kerja Sama dengan BSrE BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

- | Selasa, 5 Mei 2026 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Bener Meriah | Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan pemerintahan daerah, Senin (04/05/2026).

Perpanjangan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya yang telah ditandatangani pada 25 Mei 2022 dan akan berakhir pada 25 Mei 2026. Proses perpanjangan PKS dilakukan secara desk to desk menggunakan aplikasi BeAT.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat keamanan dan keabsahan dokumen elektronik serta mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Melalui kerja sama ini, Pemkab Bener Meriah dapat terus memanfaatkan layanan tanda tangan elektronik, enkripsi dokumen, serta validasi identitas digital yang dikelola BSrE sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berwenang di Indonesia.

Fokus utama perpanjangan kerja sama ini meliputi penerapan tanda tangan elektronik pada surat-menyurat dinas, dokumen pengadaan, dan layanan publik guna mempercepat birokrasi tanpa mengabaikan aspek legalitas, serta peningkatan keamanan siber melalui penggunaan sertifikat elektronik berstandar nasional untuk meminimalkan risiko pemalsuan dokumen dan kebocoran data.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menegaskan bahwa digitalisasi administrasi menjadi prioritas dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Langkah ini juga sejalan dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tingkat nasional.

Sementara itu, BSrE BSSN menegaskan komitmennya dalam mendampingi pemerintah daerah agar implementasi sertifikat elektronik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, S.STP., M.AP, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan digitalisasi di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah berjalan selama empat tahun, dengan tujuan untuk memperkuat implementasi sistem digital di pemerintahan daerah.

“Tujuannya adalah untuk terus menjawab tantangan digitalisasi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah, sehingga seluruh pegawai dapat memanfaatkan tanda tangan elektronik dalam surat-menyurat serta administrasi kepegawaian dan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bener Meriah dapat segera mengadopsi sistem persuratan elektronik secara menyeluruh guna mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan efisien. (Lj/DiskominfoBm)