Pemkab Bener Meriah Audiensi Dengan Kanwil Kemenkum Aceh Terkait Perlindungan, Pemanfaatan, Pembinaan dan Pengembangan Kekayaan Intelektual

PPID Utama | Jumat, 24 Juli 2026 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Redelong : Wakil Bupati Bener Meriah Ir. H. Armia menerima kunjungan Drs. Meurah Budiman, SH., MH Kepala Kanwil Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh beserta jajaran di Kantor Bupati Bener Meriah, Selasa (09-06-2026).

Kehadiran Kakanwil Kemenkum Aceh beserta jajaran di Bener Meriah dalam rangka audiensi dalam rangka perlindungan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengembangan kekayaan intelektual di Provinsi Aceh guna memberikan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kekayaaan intelektual, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan intelektual di daerah. Audiensi ini dilaksanakan Kanwil Kemenkum Aceh guna mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) demi memperkuat kepastian hukum dan ekonomi kreatif lokal.

Audiensi tersebut di hadiri juga oleh Sekda Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP., M.AP., Plt. Asisten Administrasi Umum Setdakab Bener Meriah Mawardi, S.AG., M.Sos.,CGCAE., Kepala Bagian Hukum Setdakab Bener Meriah Nazhan, SH., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setdakab Bener Meriah Brigita Putri Marina., Sekretaris Bappeda Kabupaten Bener Meriah Salim Alkadri., Kabid Koperasi Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bener Meriah Hasrat., Perancang Ahli Muda Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah Eva Muliani, ST., Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan dan Pangan Kabupaten Bener Meriah Irwansyah Putra., Sekretaris Koperasi Gunawan Wali.

Sementara itu, tampak mendampingi Kakanwil Kemenkum Aceh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh Purwandani Harum Pinilihan dan sejumlah staf dari Kanwil Kemenkum Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Aceh melalui Kepala Divyanhum Aceh Purwandani Harim Pinilihan menghimbau, agar Pemerintah Daerah Bener Meriah mendaftarkan kekayaan intelektual yang ada pada daerahnya. Tujuannya untuk mengamankan aset budaya, kerajinan UMKM, dan kearifan lokal agar tidak diklaim secara sepihak oleh daerah atau pihak lain di kemudian hari.

Untuk hal tersebut kata Kadivyanhum Aceh itu, Kemenkum Aceh akan memfasilitasi Pemda Bener Meriah dalam hal regulasi pendaftaran KI. Harapannya agar Bener Meriah menjadi kabupaten pertama di Aceh yang membuat sentra KI dengan dikeluarkannya Perbup dan SK pembentukan sentra KI.

Sementara itu, Wabup Ir. H. Armia menyebutkan, perlindungan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Pemerintah daerah Bener Meriah menyatakan komitmennya untuk mendorong penguatan sektor ini melalui dukungan regulasi dan pendampingan.