Panitia Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pengurus Majelis Adat Gayo Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026

PPID Utama | Kamis, 10 September 2026 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Bener Meriah, 9 September 2026 – Panitia Penjaringan Calon Pengurus Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026 telah melaksanakan tahapan seleksi berkas dan persyaratan administrasi bagi para calon pengurus.

Seleksi administrasi ini merupakan bagian dari proses penjaringan untuk memastikan setiap calon pengurus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan serta memiliki kelengkapan dokumen administrasi sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap berkas yang disampaikan para calon, panitia telah menetapkan hasil seleksi administrasi. Sejumlah calon dinyatakan memenuhi syarat, sementara beberapa calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hasil seleksi administrasi disusun berdasarkan urutan abjad nama calon. Adapun nama-nama calon yang mengikuti tahapan seleksi tersebut meliputi Abdullah, MD Adli, Sultan Ahmaddin, Aldar, S.H., Amiruddin, Ansar, Anwar Hidayat, Armayadi, Arsan, Arbin, Drs. Bukhar, Eni Syamsidar, Faijar Habibi, Hamdani, Hamka, Hasanuddin, Hasm, Ismail, Jamaluddin, Jaryadi, Jemali, M. Juhiprianda, Kasim, Khairul Putra, Linawati, Lukman, S.E., M. Thamrin, S.Pd., Maskanah, Matrahim, Musdar Amin, Muhirmansyah, Muhsin, Mukri, Nasution, Munawir, Murni, Mursada, Muzakir Gusti Goreng, Nadli, Nasrullah, Rahma Sarita, Rajimaji, dan Ridwan Anas.

Dalam proses verifikasi administrasi, panitia menemukan beberapa dokumen dan persyaratan yang belum terpenuhi oleh sejumlah calon. Adapun alasan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain tidak melampirkan ijazah, tidak memenuhi unsur lembaga adat, telah pernah menjabat selama dua periode, masih berstatus ASN, tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah melanggar adat, serta terdapat dokumen atau ijazah yang tidak sesuai dengan data identitas diri dan persyaratan yang ditetapkan.

Panitia menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen administrasi yang disampaikan oleh masing-masing calon. Hasil seleksi tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan calon yang dapat mengikuti tahapan penjaringan berikutnya.

Ketua Panitia, Alhadi, S.H.I., menyampaikan bahwa seluruh berkas calon telah diperiksa dan diverifikasi dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan.

“Seleksi administrasi ini dilakukan untuk memastikan calon pengurus yang mengikuti tahapan selanjutnya benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Alhadi.

Ia berharap seluruh rangkaian proses penjaringan Pengurus Majelis Adat Gayo Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026 dapat berjalan secara tertib, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses penjaringan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kepengurusan Majelis Adat Gayo yang mampu menjaga, melestarikan, dan memperkuat nilai-nilai adat serta budaya Gayo di Kabupaten Bener Meriah.

Hasil seleksi administrasi ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi panitia untuk melaksanakan tahapan penjaringan berikutnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.(Md -KominfoBM )