Kolaborasi Leading Sektor Perkuat Implementasi JKA Berbasis DTSEN untuk Ketepatan Sasaran
- | Kamis, 7 Mei 2026 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
Redelong — Pemerintah Daerah Bener Meriah melaksanakan Koloborasi antar lintas Sektor Mengenai Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini menegaskan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama dalam penetapan kepesertaan, guna meningkatkan ketepatan sasaran, efektivitas, serta keberlanjutan program jaminan kesehatan daerah ,Rabu,6/5/ 2026 di Aula Rumah Sakit Daerah Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah.
Pada Kesempatan itu turut hadir Direktur RSUD Muyang Kute ,dr.Andri,Sp.B.Kepala BPS Bener Meriah Raja Maulana,S.Si,M.Sc.Kepala Kantor BPJS kabupaten Bener Meriah Rachmat Afrizal,SE.Plt.Sekretaris Dinkes Gazali,SKM.Sekretaris Dinas Sosial Ns.Ariyanto,S.Kep.SKM.Dinas Disdukcapil Bener Meriah Syafrianda,SE.Kepala Puskesmas Se - Kecamatan Bener Meriah dan staf di jajaran Dinkes dan RSUDMK.
Dalam kesempatan Itu Koloborasi lintas sektoral dapat memberikan saran,masukan,kebijakan , penerapan keputusan serta tindak lanjut pimpinan. Penerapan DTSEN merupakan bagian dari upaya integrasi data sosial ekonomi secara nasional, sehingga proses penetapan penerima manfaat JKA dapat dilakukan secara lebih akurat, terukur, dan akuntabel.
Kriteria Kepesertaan Peserta awal JKA meliputi:
Penduduk pada desil 6 dan 7 dengan identitas kependudukan lengkap,Penduduk pada desil 1 sampai dengan desil 5 yang telah dipadankan dengan DTSEN namun belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan,Penderita penyakit katastropik yang belum memiliki jaminan kesehatan,Penyandang disabilitas serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Selain itu, masyarakat yang belum teridentifikasi dalam DTSEN (desil “null”) atau terdampak bencana tetap memperoleh akses layanan kesehatan dan akan diproses sebagai peserta JKA pada saat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.Waktu Pelaksanaan dan Masa "Transisi"
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dengan masa transisi hingga 31 Juli 2026. Dalam periode tersebut, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan membentuk posko pengaduan guna memfasilitasi penanganan keluhan masyarakat serta percepatan pemutakhiran data.Jaminan Akses Pelayanan Kesehatan Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dilarang menolak pasien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang inklusif, merata, dan non-diskriminatif.Pemutakhiran Data dan Partisipasi Publik Masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam memastikan validitas data DTSEN melalui mekanisme pelaporan dan pengajuan perbaikan data, baik melalui pemerintah gampong/desa, aplikasi resmi, layanan pengaduan, maupun kanal daring yang disediakan oleh pemerintah serta Peran Pemerintah Daerah
Dari kesimpulan acara kolaborasi tersebut,Bupati dan wali kota se-Aceh diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian kebijakan daerah, termasuk penganggaran iuran jaminan kesehatan, serta melaksanakan sosialisasi secara luas hingga tingkat gampong guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Pemerintah Aceh berharap implementasi JKA berbasis DTSEN ini dapat memperkuat sistem perlindungan sosial di sektor kesehatan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan(Ra-KominfoBm).