Ketua TP-PKK Kabupaten Bener Meriah Ny. Meutia Fauziah Lantik 135 ketua TP-PKK, Ketua Posyandu, dan Pengukuhan Bunda PAUD Se-Kabupaten Bener Meriah.
PPID Utama | Jumat, 24 Juli 2026 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
Redelong : Ketua TP-PKK Kabupaten Bener Meriah Ny. Meutia Fauziah Tagore Abubakar melantik 135 ketua TP-PKK, Ketua Posyandu, dan Pengukuhan Bunda PAUD Kampung dari 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, Kamis (02-07-2026) di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Pemda Bener Meriah. Pelantikan ini dilaksankan selepas Bupati Bener Meriah melantik sebanyak 135 reje kampung terpilih di lokasi yang sama.
Dalam amanatnya, Ketua TP-PKK Kabupaten Bener Meriah Ny. Meutia Fauziah Tagore Abubakar meminta agar TP-PKK yang baru saja dilantik dapat memposisikan dirninya sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan keluarga. Penggerak ketahanan kesejahteraan keluarga melalui 10 program pokok PKK. Sebagai agen perubahan perilaku (Behanvior Change Agen) melalui peran kader. Sebagai fasilitator integrasi program prioritas Kemendukbangga/BKKBN. Penguatan program prioritas pembangunan keluarga dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Penguatan data, advokasi dan keberlanjutan program dan sebagai katalisator kolaborasi lintas sektor.
“Sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Kampung, ibu reje memiliki peran penting dalam transformasi posyandu, menjadikan posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang lebih kuat dan terintegrasi dengan 6 bidang standar pelayanan minimal, mencangkup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial, dengan adanya tim Pembina posyandu yang kuat dapat memberikan pelayanan yang optimal dan komperhensif kepada masyarakat,” ucap ketua TP-PKK Kabupaten Bener Meriah itu.
Lebih jauh disampaikannya, Tim Pembina Posyandu adalah kelompok kerja lintas sektor ditingkat desa yang dibentuk untuk membina, mengawasi dan mengkoordinasikan operasional posyandu agar pelayanannya lebih efektif, terarah dan inovatif dalam mendukung program kesehatan masyarakat.
“Tim pembina posyandu dibantu oleh kader kesehatan, oleh sebab itu, saya berharap hubungan antar tim pembina posyandu dan kader posyandu adalah hubungan Pembina structural dan ekskusi lapangan sesuai dengan regulasi terbaru Permendagri nomor 13 Tahun 2024, tim pembina posyandu bertindak sebagai regulator, pengawas dan fasilitator, sedangkan kader posyandu bertugas sebagai pelaksana teknis langsung pelayanan dimasyarakat, oleh sebab itu, Ketua Tim Pembina Posyandu tidak boleh merangkap jabatan sebagai kader posyandu desa, sebab jika tim Pembina posyandu desa merangkap menjadi kader akan terjadi benturan kepentingan dalam hal fungsi evaluasi, pelaporan dan penilaian kinerja kader,” ucapnya.