Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Bener Meriah

PPID Utama | Jumat, 24 Juli 2026 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Bener Meriah – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melaksanakan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG), Jumat (12/6/2026), di Aula UPTD P3AKB Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh dengan para pemangku kepentingan lintas sektoral yang difasilitasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bener Meriah.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga DP3A Aceh, Dasrita Bakri, S.Si., MPA, Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bener Meriah, Edi Jaswin, S.KM., M.Si., Sekretaris Dinas P3AKB, Widiya Astuti, S.Ag., M.Pd., serta perwakilan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bener Meriah, Edi Jaswin, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi pembangunan yang mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi program. Tujuannya adalah untuk memastikan hasil pembangunan dapat dinikmati secara adil dan setara oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan PUG di daerah memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan urusan pemberdayaan perempuan sebagai salah satu urusan wajib pemerintah daerah.

Selain itu, pelaksanaan PUG juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 serta berbagai regulasi daerah yang mendukung implementasi kesetaraan gender dalam pembangunan.

Pada sesi pemaparan materi, Dasrita Bakri menjelaskan bahwa evaluasi PUG mengacu pada instrumen yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), yang mencakup tujuh prasyarat utama, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, alat analisis gender, dan partisipasi masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa evaluasi tersebut menilai indikator makro pembangunan gender, seperti Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), yang digunakan untuk mengukur tingkat kesetaraan gender serta partisipasi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan.

Lebih lanjut, Dasrita menyampaikan bahwa kualitas pembangunan manusia diukur melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang terdiri atas tiga dimensi utama, yaitu kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak. Sementara itu, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) digunakan untuk mengukur kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam aspek kesehatan reproduksi, pemberdayaan, serta partisipasi di pasar tenaga kerja.

Dalam kegiatan tersebut juga dibahas mengenai Penilaian Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE), yaitu instrumen evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian PPPA untuk mengukur keberhasilan implementasi strategi PUG pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Penilaian PPE mencakup aspek kebijakan dan regulasi, ketersediaan sumber daya manusia yang memahami isu gender, dukungan anggaran yang responsif gender, serta ketersediaan data terpilah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kelompok rentan lainnya.

Adapun aspek penyelenggaraan PUG dinilai melalui integrasi perspektif gender dalam tujuh tahapan siklus pembangunan daerah, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dapat semakin optimal sehingga seluruh kelompok masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak, lansia, maupun penyandang disabilitas, memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dalam pembangunan daerah.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berperspektif gender guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(Ra-KominfoBm)