Dukcapil Imbau Daerah Percepat Perekaman KTP-el untuk Warga Binaan Rutan Kelas II.b Bener Meriah

- | Selasa, 28 April 2026 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

ener meriah – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah untuk mempercepat pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi penduduk rentan administrasi kependudukan Senin,27 April 2026.

Dalam surat resmi tertanggal 27 April 2026, Direktur Jenderal Dukcapil menegaskan bahwa percepatan perekaman KTP-el menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, sekaligus memastikan seluruh warga negara mendapatkan hak identitasnya secara sah.

Adapun sasaran utama dalam percepatan ini meliputi kelompok masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat di wilayah terpencil, serta warga yang mengalami hambatan akses layanan administrasi kependudukan.

Dalam arahannya, Ditjen Dukcapil meminta Disdukcapil kabupaten/kota untuk:

 Mengoptimalkan layanan jemput bola atau pelayanan langsung ke masyarakat guna menjangkau penduduk yang sulit mengakses termasuk kantor Imigrasi dan Kemasyarakatan Rutan Kelas II b Kabupaten Bener Meriah berjumlah 270 warga Binaan dan Data Yang Tidak Memiliki KTP /Hilang terdata 53 orang

Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah Khususnya kabupaten Bene? Meriah Pelaksana Tugas (Plt) Kadis DisdukCapil Bener Meriah Wahidi,S.Pd.MM dalam wawancara nya sangat merespon Kegiatan Yang disampaikan melalui surat Kemendagri melalui Ditjen Adminduk"ujarnya

Dalam Kesempatan itu juga Kepala Rutan Kelas II.b Kepala Heddry Yadi A.Md.I.P,SH sangat mendukung dan berterimakasih kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas DisdukCapil Bener Meriah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan perekaman KTP.el "Sebutnya.

Melaksanakan perekaman data secara serentak sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni mulai Senin, 27 April 2026. Melakukan pendataan dan verifikasi awal terhadap warga binaan yang belum memiliki NIK atau membutuhkan pemadanan data dan Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung agar kegiatan berjalan tertib, aman, dan efektif,Menyampaikan laporan pelaksanaan secara berjenjang sebagai bahan evaluasi.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat kepemilikan KTP-el secara menyeluruh, sehingga mendukung berbagai program pemerintah, termasuk pelayanan publik, bantuan sosial, serta pemenuhan hak-hak sipil masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Disdukcapil setempat menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat pelayanan hingga ke pelosok desa,khususnya Rutan Kelas II b Bener Meriah guna memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, percepatan perekaman KTP-el diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas"tutupnya(JT -KominfoBM)