Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar Bahas Penetapan Radia Rimba Raya Sebagai Cagar Budaya Nasional.
PPID Utama | Rabu, 12 Agustus 2026 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
Banda Aceh : Bupati Bener Meriah menghadiri rapat penyusunan usulan penetapan Radio Rimba Raya sebagai cagar budaya nasional dan memori kolektif bangsa serta persiapan peringatan Hari Radio Nasional Aceh di Kantor KPI Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (10-08-2026).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi 1 DPRA Tgk. H. Muharuddin, S.Sos., M.M., Komisioner KPI Aceh M. Reza Fahlevi., Kadis Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh Dr. Edi Yandra, S.STP., M.Sp., Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Dedy Yuswadi, AP., Kepala Balai Pelestarian Budaya Aceh Piet Rusdi, S.Sos., Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Inf Mahfud., Kepala Stasiun RRI Banda Aceh Muhsin Zein, S.E.., Kepala Stasiun RRI Takengon Imam Taufik, SE., M.M.
Tampak mendampingi Bupati Tagore Abubakar saat itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah Dr. Samusi Purnawira Dade, SH., S.IP., M.Si., Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bener Meriah Saidi M. Nurdin, S.Pd., M.Pd., Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bener Meriah Sukri Tomtars, SE, M.AP., Tenaga Ahli Bupati T. Islah., Camat Pintu Rime Gayo Mulyadi, S.Pd., M.Si dan Maestro Budaya dan Sejarah Kabupaten Bener Meriah.
Pertemuan saat itu membahas terkait mengangkat kembali sejarah Radio Rimba Raya (RRR) sebagai pemberi informasi bahwa Indonesia masih ada. Stasiun radio darurat di hutan Aceh, tepatnya Kecamatan Pintu Rime Gayo yang mengudara pada 20 Desember 1948 untuk melawan propaganda Belanda dan mengabarkan kepada dunia internasional bahwa Republik Indonesia masih ada.
Pertemuan yang di hadiri oleh sejumlah unsur seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah serta unsur terkait lainnya itu juga membahas upaya untuk mendorong peningkatan status Situs Sejarah Radio Rimba Raya (RRR) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, agar resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Serta membahas beberapa dokumen untuk mengusulkan RRR sebagai cagar budaya.
Dalam paparannya, Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abubakar menegaskan, penetapan status Radio Rimba Raya (RRR) sebagai cagar budaya nasional merupakan kewajiban mutlak pemerintah pusat untuk menghargai sejarah perjuangan bangsa, bukan sekadar usulan daerah. "Radio Rimba Raya menjadi salah satu penyelamat negara ini berdiri, sehingga wajar apa bila Radio Rimba Raya dijadikan sebagai cagar budaya," ujarnya.
Bupati juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menyatakan kesiapannya menyediakan lahan jika pemerintah pusat berencana membangun kantor pusat Radio Rimba Raya (RRR) di dataran tinggi Gayo tersebut sebagai bentuk penghormatan dan pelestarian sejarah perjuangan Republik Indonesia. " Sebagai bentuk keseriusan kami selaku Pemerintah Daerah, kami siapa menyediakan lahan apa bila diperlukan untuk pembangunan kantor Radio Rimba Raya," ucapnya.